
BINTUHAN – Dinas Sosial (Dinsos) Kaur menggelar sosialisasi Undang-undang terkait dengan kekerasan kepada perempuan dan anak. Acara sosialisasi ini juga terkait banyaknya kasus yang menyangkut kekerasan perempuan dan anak (PA) di Kaur.
Menyikapi hal ini Dinsos Kaur mengajak semua elemen masyarakat mulai tokoh masyarakat, agama, ormas dan stakeholder terkait, untuk bahu membahu menuntaskan persoalan-persoalan yang menyangkut perempuan dan anak. Mengingat, kasus kekerasan anak memang cenderung meningkat dalam skala nasional.
“Kita harus sama–sama bersinergi terkait hal ini dan juga sama-sama berupaya melakukan pencegahan,” kata Kepala Dinsos Kaur, H Sidarmin Tetap M.Pd dalam sambutannya.
Menurut Sidarmin, yang harus dilakukan adalah pencegahan agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap anak. Bukan seperti sebelumnya setelah terjadi baru menyadarinya. Oleh sebab itu, melalui UU dengan sanksi yang tegas, diharapkan para pelaku atau yang akan melakukan pelecehan seksual pada anak berfikir ulang. (jul)